Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kondisi kapal PT Jembatan Nusantara yang dibeli oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Persero.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi Budi Prakoso selaku Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI pada Selasa, 22 Oktober 2024.
"Saksi BP hadir didalami terkait dengan kelayakan kapal PT JN (Jembatan Nusantara)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa.
KPK sedianya memeriksa satu saksi lain atas nama Muhammad Syarif selaku Penilai KJPP MBPRU. Namun, ia tidak bisa hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang.
"Saksi MS meminta penjadualan ulang di minggu depan kepada penyidik," kata Tessa.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Lembaga antikorupsi mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, para tersangka itu ialah pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie; Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka maupun kontruksi lengkap pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah terkait dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Adjie pada Selasa, 15 Oktober 2024.
KPK berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi ini. Langkah itu dilakukan jika ditemukan bukti tersangka merubah bentuk atau membelanjakan uang hasil korupsi dimaksud.
KEYWORD :KPK Korupsi ASDP Indonesia Ferry PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi