Selasa, 22/10/2024 22:27 WIB

Langgar Etika, Aktivis Desak Prabowo Evaluasi Menteri Desa

Baru beberapa jam dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggi, Yandri Susanto sudah dianggap tidak memiliki etika birokrasi.

Surat berkop Menteri Desa yang ditandatangani Yandri Susanto (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Baru beberapa jam dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggi, Yandri Susanto sudah dianggap tidak memiliki etika birokrasi hingga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Kritik pedas ini disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyikapi munculnya sebuah surat berkop Menteri Desa yang ditandatangani oleh Yandri.

Surat tersebut berisi undangan peringatan haul ke-2 ibunda Yandri teruntuk kepala desa, ketua RT, hingga kader posyandu di wilayah Kramatwatu, Serang, Banten.

Selain menggunakan kop lembaga pemerintah untuk urusan pribadi, surat tertanggal 21 Oktober 2024 ini mendapatkan sorotan karena istri Menteri Yandri, Ratu Rachmatuzakiyah maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang.

"Saya tidak tahu apakah itu betul, tapi kalau betul, makanya saya bilang, kalau benar, itu salah, melanggar etika birokrasi," kata Mahfud di Gedung Kementerian Pertahanan, pada Selasa (22/10).

Koordinator Nasional Poros Muda Nahdlatul Ulama (NU), Ramadhan Isa, juga melontarkan respons serupa. Dia menilai Menteri Desa PDT sudah melakukan penyalahgunaan wewenang. Padahal menteri merupakan jabatan publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.

"Ini menyalahi aturan ketatanegaraan. Sama saja dengan mencederai pemerintahan baru, kabinet yang baru dilantik. Awal pemerintahan baru, masyarakat punya harapan baru," kata Isa saat dihubungi Jurnas.com.

Sementara itu Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi, Joko Priyoski dalam pernyataan tertulisnya menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan Menteri Yandri menurut dia layak mendapatkan atensi dari Presiden Prabowo.

"Menteri Desa Yandri Susanto harus mendapat atensi dan sanksi dari Presiden Prabowo karena sudah offside," ujar Joko.

Menteri Yandri membenarkan perihal keberadaan surat tersebut, dalam kegiatannya di Serang, Banten, hari ini. Namun, dia memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki unsur maupun muatan politik.

"Selama proses berlangsung tidak ada unsur politik, kami juga tidak mau acara ini ditunggangi oleh unsur politik. Termasuk hari ini kita menyumbangkan makanan, itu atas nama emak kami," kata Yandri.

KEYWORD :

Yandri Susanto Menteri Desa PAN Kop Kemendes




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :