Sabtu, 23/11/2024 12:10 WIB

KPK Sita Dokumen hingga Uang Rp50 Juta Terkait Suap Dana Hibah Jatim

Barang bukti itu ditemukan dan diamankan penyidik lima lokasi.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah lima lokasi terkait dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2019-2022.

Kelima lokasi yang digeledah penyidik ialah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, tiga rumah, dan satu kantor yang berlokasi di Surabaya, Malang, dan Kabupaten Sidoarjo Jatim.

"Bahwa sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keteranganya, Selasa 22 Oktober 2024.

Dari lokasi tersebut menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai senilai Rp50 juta, mobil Toyota Innova, barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop.

Selain itu barang bukti lain yang disita ialah sejumlah dokumen, catatan, kuitansi BPKB, STNK kendaraan, dan sebagainya.

Untuk diketahui, KPK mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah Pemprov Jawa Timur Korupsi Penggeledahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :