Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lokasi 15 aset tanah dan bangunan yang disita dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie pada Selasa, 15 Oktober 2024 lalu.
KPK menduga belasan aset itu dibeli dari uang korupsi Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Beberapa aset yang disitu berlokasi di kawasan elite Jakarta, yaitu di Pondok Indah, Menteng. Kemudian ada di wilayah Bogor hingga Surabaya.
"iya, ada beberapa lokasi di daerah Pondok Indah Jakarta Selatan ada empat lokasi, di Bogor satu lokasi, di Menteng Jakarta Pusat satu lokasi, di Darmo Surabaya 3 lokasi dan ada juga Graha Familly Surabaya 2 lokasi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 22 Oktober 2024.
"Untuk sementara, info lokasinya sebagaimana tadi saya sampaikan. Tetapi mungkin akan ada tambahan informasi akan kita update," tambah Tessa.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Lembaga antikorupsi mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, para tersangka itu ialah pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie; Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka maupun kontruksi lengkap pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah terkait dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Adjie pada Selasa, 15 Oktober 2024.
KPK berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi ini. Langkah itu dilakukan jika ditemukan bukti tersangka merubah bentuk atau membelanjakan uang hasil korupsi dimaksud.
KEYWORD :Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi