Rabu, 23/10/2024 11:37 WIB

Penetapan Pimpinan Komisi dan AKD di DPR Tegaskan Prinsip Proporsionalitas

DPR RI resmi menetapkan susunan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI resmi menetapkan susunan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pembagian komposisi pimpinan telah dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas sesuai dengan jumlah anggota setiap fraksi.

Pada rapat tersebut, Puan menjelaskan bahwa jumlah keanggotaan setiap komisi atau AKD telah ditetapkan berjumlah antara 41 hingga 49 orang. Hal ini mengacu pada prinsip proporsionalitas, dengan mempertimbangkan keterwakilan partai-partai politik di DPR.

“Komposisi keanggotaan pada komisi dan AKD ini sudah sesuai dengan kesepakatan fraksi-fraksi,” ungkap Puan dalam rapat tersebut, yang disambut dengan persetujuan bulat oleh para anggota dewan.

Komposisi pimpinan komisi dan AKD, yang mencakup 13 komisi dan beberapa badan seperti Badan Legislasi dan Badan Anggaran, memperlihatkan dominasi tiga partai besar—PDIP, Golkar, dan Gerindra. PDIP berhasil mendapatkan kursi ketua di empat komisi/badan, Golkar di tiga, dan Gerindra juga mengisi tiga posisi ketua.

Berikut adalah komposisi ketua komisi yang ditetapkan:

Fraksi PDI-Perjuangan: Ketua Komisi I, Komisi V, Badan Anggaran, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.

Fraksi Partai Golkar: Ketua Komisi X, Komisi XI, dan Komisi XII.

Fraksi Partai Gerindra: Ketua Komisi III, Komisi IV, dan Badan Legislasi.

Selain itu, partai-partai lainnya seperti NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat juga mendapatkan posisi ketua di beberapa komisi, memastikan bahwa semua fraksi mendapatkan representasi yang sesuai dalam struktur pimpinan komisi dan AKD.

Dalam penetapannya, Puan berharap komposisi ini dapat meningkatkan kinerja DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran selama lima tahun ke depan. Penetapan ini juga menjadi simbol komitmen DPR untuk menjaga keseimbangan dan keterwakilan proporsional dari berbagai partai politik di parlemen.

Pembagian komisi ini menekankan asas proporsionalitas dengan mempertimbangkan besaran fraksi di DPR. Seperti diketahui, PDIP sebagai fraksi terbesar mendapatkan alokasi pimpinan yang lebih banyak dibandingkan partai lainnya. Hal ini sejalan dengan pernyataan Puan yang menegaskan bahwa alokasi pimpinan telah disesuaikan dengan perolehan suara pada Pemilu 2024.

Dengan penetapan ini, diharapkan struktur pimpinan komisi di DPR yang baru dapat berkontribusi secara efektif terhadap proses pengambilan keputusan yang lebih inklusif dan merata, demi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan bangsa.

Komisi-komisi di DPR memiliki mitra kerja yang relevan dengan ruang lingkupnya. Sebagai contoh, Komisi I yang diketuai oleh PDIP memiliki mitra kerja seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, serta Panglima TNI. Sementara itu, Komisi III yang diketuai oleh Gerindra akan bermitra dengan Kejaksaan Agung dan Polri.

Penetapan susunan pimpinan ini mencerminkan keseimbangan antara partai-partai besar dan kecil dalam proses legislasi di DPR, memastikan bahwa semua fraksi memiliki peran dalam mengawasi dan menjalankan program pemerintahan.

KEYWORD :

Puan Maharani Ketua DPR Penetapan Pimpinan Komisi Alat Kelengkapan Dewan Prinsip Proporsionalita




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :