Rabu, 23/10/2024 12:38 WIB

Diduga Palsukan SK Bupati, Perusahaan Tambang Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim

Laporan itu terkait dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur

Pengacara, Muhamad Mahfuz Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) melaporkan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel di Provinsi Maluku Utara, PT. Position (PT. P) ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa 22 Oktober kemarin.

Laporan itu terkait dengan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/540-05/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. P.

Atas dugaan pemalsuan tersebut, wilayah IUP PT. P menjadi tumpang tindih dengan wilayah IUP PT. WHBP yang juga bergerak di bidang tambang nikel. 

“Ya, kami baru saja membuat LP (Laporan Polisi) karena merugikan klien kami PT WHBP. Akibat pemalsuan SK Bupati tersebut, PT WHBP tidak bisa dimasukan dalam MODI (Minerba One Data Indonesia, Red), database pertambangan di Kementerian ESDM, karena seolah-olah terjadi tumpang tindih,” kata Kuasa Hukum PT. WHBP, M Mahfuz Abdullah dalam keterangannya.

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim dengan nomor: LP/B/379/X2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 22 Oktober 2024

Adapun pihak terlapor adalah Direktur Utama PT. Position dengan inisial MS, Mantan Bupati Halmahera Timur WT dan Mantan Kepala Dinas Pertambangan Halmahera Timur NK.

Mahfuz mengatakan jika merujuk pada SK Bupati Halmahera Timur yang asli, luas wilayah IUP PT Position 4.047 hektare dengan 8 titik kordinat. 

Namun, dalam dokumen yang disampaikan kepada Kementerian ESDM untuk kelengkapan syarat MODI berubah mejadi 68 titik koordinat. 

Sedangkan wilayah IUP OP dari PT. WHBP yang berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 502/2/DPMPTSP/IUP-OP.LB/X/2020 Tanggal 27 Oktober 2020, PT Wana Halmahera Barat Permai dengan luas areal 1.053,55 hektare.

“Mantan Bupati Halmahera Timur, Bapak Wehelmus Tahalele orang yang tanda tangannya tertera dalam SK itu, menegaskan dirinya tidak pernah membuat surat dengan jumlah 68 titik koordinat itu. Yang benar hanya 8 titik koordinat. Penegasan ini juga dibuatkan beliau dalam bentuk surat pernyataan yang disahkan oleh Notaris pada 18 Juli 2017. Beliau juga menyatakan siap dipanggil untuk memberikan keterangan. Hal itu ditegaskan beliau dalam laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI,” tegasnya.

Penambahan titik koordinat dalam SK Bupati Halmahera Timur tersebut, membuat wilayah IUP PT WHPB seolah-olah berada di dalam wilayah IUP dari PT. P.

Mahfuz juga mengatakan dugaan tindak pidana pemalsuan ini sebenarnya sudah pernah menjadi bahan pengaduan Masyarakat pada bulan Mei 2024 lalu. 

“Kesimpulan penyelidik, harus dibuatkan Laporan Polisi Model B. Nah, hari ini kami memenuhi hal itu, disertai dengan sejumlah bukti-bukti,” katanya 

Oleh karena itu, Mahfuz berharap Bareskrim Polri bergerak cepat mengusut laporan terhadap PT.P menjadi anak usaha PT. Harum Energy Tbk.

KEYWORD :

Perusahaan Tambang Nikel Bareskrim Polri PT Wana Halmahera Barat PT Position




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :