Senin, 25/11/2024 01:50 WIB

KPK Sita Dokumen dan Uang Rp300 Juta Terkait Perkara Gubernur Kalsel

Beberapa lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi dan rumah dinas Sahbirin Noor.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita barang bukti dokumen dan uang tunai sejumlah Rp300 juta saat menggeledah beberapa lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Kasus ini menyeret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin.

"Informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, bang bukti elektronik serta uang dengan jumlah kurang dari Rp300 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 23 Oktober 2024.

KPK mengungkapkan beberapa lokasi yang digeledah penyidik di Kalimantan Selatan adalah rumah pribadi dan rumah dinas Sahbirin Noor.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi ialah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Pertama, proyek pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.

Kedua, proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar.

Ketiga, proyek pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Selain Sahbirin, enam tersangka lain telah ditahan KPK. Sementara itu, Sahbirin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat OTT tersebut.

KEYWORD :

KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin Praperadilan PN Jakarta Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :