Rabu, 23/10/2024 20:40 WIB

Prabowo Diminta Tinjau Ulang Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi

Langkah itu penting dilakukan Prabowo untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi.

Presiden Prabowo Subianto

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Prabowo Subianto diminta untuk meninjau ulang nama-nama Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dikirimkan Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR RI

Nama-nama Capim dan Dewas itu diteken Jokowi beberapa hari sebelum lengser dari kursi presiden, yaitu pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengatakan langkah itu penting dilakukan Prabowo untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi.

“Dalam proses pemilihan pimpinan dan dewan pengawas KPK yang sedang berlangsung, saya berharap Presiden Prabowo dapat meninjau kembali calon-calon yang diusulkan. Pemimpin yang tepat akan menjadi kunci dalam menjalankan fungsi KPK secara efektif,” kata Novel dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Selain itu, Presiden Prabowo diminta melakukan revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi.

Menurut Novel, Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari 40 menjadi 34 dalam empat tahun terakhir menunjukkan bahwa hasil revisi UU KPK 2019 telah memengaruhi kinerja KPK.

“Oleh karena itu, saya mendorong Presiden Prabowo untuk segera merevisi UU KPK guna mengembalikan independensi KPK sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002,” sambung Novel.

Sebelumnya, desakan serupa juga disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui surat untuk Prabowo Subianto. Dia mendesak rekomendasi Capim dan Dewas KPK yang diserahkan Jokowi ke DPR RI untuk ditarik.

“Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 22 Oktober 2024m

Boyamin menjelaskan Jokowi tidak berhak untuk membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK. Apalagi menyerahkannya ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Kewenangan tersebut, kata Boyamin, ada pada Prabowo sebagaimana mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan halaman 118 alinea pertama yang berbunyi:

"Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama lima tahun in casu periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak dua kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK."

"Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan Undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama lima tahun dinilai sebanyak satu kali selama satu periode masa jabatan Presiden dan DPR."

Oleh karena itu, MAKI mengajukan permohonan kepada Prabowo untuk melakukan pembentukan Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK yang selanjutnya dikirimkan kepada DPR.

Boyamin mengatakan jika DPR tetap mengesahkan hasil dari Jokowi, maka ia akan mengajukan gugatan ke PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan 10 nama calon pimpinan dan 10 nama calon dewan pengawas KPK ke DPR RI. Selanjutnya mereka akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Berikut nama calon pimpinan KPK yang dikirim Jokowi:

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmad Alamsyah Saragih

3. Djoko Poerwanto

4. Fitroh Rohcahyanto

5. Ibnu Basuki Widodo

6. Ida Budhiati

7. Johanis Tanak

8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

9. Poengky Indarti

10. Setyo Budiyanto

Sementara itu, berikut 10 nama calon anggota dewan pengawas KPK:

1. Benny Jozua Mamoto

2. Chisca Mirawati

3. Elly Fariani

4. Gusrizal

5. Hamdi Hassyarbaini

6. Heru Kreshna Reza

7. Iskandar Mz

8. Mirwazi

9. Sumpeno

10. Wisnu Barot

KEYWORD :

KPK Calon Pimpinan Capim KPK Presiden Prabowo Joko Widodo Novel Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :