Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu`ti (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu`ti menjamin guru honorer SD negeri Konawe Selatan, Supriyani, bisa tetap mengikuti seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mu`ti mengatakan Supriyani yang kini ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Andoolo, sedang dalam proses melamar guru PPPK.
"Sekarang sedang proses melamar PPPK. Insya Allah kami akan bantu affirmasi agar beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen dalam kegiatan taklimat media di Kantor Kemdikdasmen, Jakarta, pada Rabu (23/10).
Menurut Menteri Mu`ti, affirmasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah agar guru-guru dapat mengajar dengan baik.
"Dan mudah-mudahan juga kasus seperti ini sekali lagi tidak terjadi di masa-masa yang akan datang," Mendikdasmen menambahkan.
Sebelumnya, kasus Supriyani viral di media sosial usai dituding menganiaya siswa SD Negeri 4 Baito. Orang tua siswa yang merupakan anggota polisi aktif, kabarnya meminta uang senilai Rp50 juta yang disampaikan melalui kepala desa setempat.
Namun, kepada LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia, Supriyani menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemukulan. Apalagi, dia tidak pernah menjadi wali kelas bocah SD yang diduga menjadi korban tersebut.
Supriyani Guru Honorer Konawe Selatan Mendikdasmen Abdul Mu`ti