Kamis, 24/10/2024 00:54 WIB

PGRI Apresiasi Penangguhan Penahanan Guru Honorer Supriyani

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi Polri atas penangguhan penahanan terhadap guru honorer Konawe Selatan, Supriyani

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi Polri atas penangguhan penahanan terhadap guru honorer Konawe Selatan, Supriyani, dalam kasus dugaan penganiayaan.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan bahwa sejak kasus ini terungkap ke publik, pihaknya melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI menelusuri kasus dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait.

"Atas respon cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulkannya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan guru honorer Supriyani S.Pd," tulis Unifah dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Rabu (23/10).

Unifah melanjutkan bahwa PGRI meminta Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum, mengingat saat menjalankan profesinya sebagai guru, dia tidak akan berniat menganiaya maupun menyakiti anak didiknya.

"Supriyani juga diketahui sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya," ujar Unifah.

Apabila di kemudian hari terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, Unifah mengimbau agar aparat kepolisian mengedapakan penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru.

"Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian," dia menambahkan.

KEYWORD :

Supriyani Guru Honorer Konawe Selatan PGRI Unifah Rosyidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :