Kamis, 24/10/2024 03:29 WIB

Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim pengadil kasus Ronald Tannur, di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan. 

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya diperiksa di kantor Kejati Jatim, di Jalan A Yani, Surabaya.

"Benar hari ini ada pelaksanaan kegiatan serangkaian penyidikan oleh tim Kejagung. Dari kami hanya ketempatan melaksanakan kegiatan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan," kata Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati.

Mia menyebut tiga hakim itu ditangkap di beberapa tempat di Surabaya. Mereka juga digeledah dan kini diperiksa terkait dugaan gratifikasi kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.

"Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur. Jadi sudah ada tiga orang yang sedang diperiksa di Kejati Jatim oleh tim Kejagung," ucapnya.

Selain tiga hakim PN Surabaya, ada satu perempuan yang juga turut diamankan. Namun, Mia mengaku belum mengetahui identitasnya.

Menurut Mia, tiga hakim yang ditangkap itu sudah berstatus sebagai tersangka. Namun dia mengaku belum bisa membeberkan detail perkara lebih lanjut. Ia mengatakan, Kejagung akan memberikan keterangan lengkap, pukul 19.00 WIB malam ini.

"Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka kalau penyidikan," ucapnya.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Hakim PN Surbaya Ronald Tannur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :