Kamis, 24/10/2024 17:16 WIB

KPK Ingatkan Penasihat, Utusan dan Stafsus Presiden Prabowo Lapor LHKPN

Mereka wajib melaporkan LHKPN karena masuk dalam jajaran penyelenggara negara, 

Ilustrasi LHKPN. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penasihat, utusan dan staf khusus Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan mereka masuk dalam jajaran penyelenggara negara, karena memiliki fungsi strategis seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.

"Sehingga jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," kata Budi dalam keterangannya, Kamis 24 Oktober 2024

Budi mengatakan, kepatuhan menyetorkan LHKPN bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik sebagai bagian dari penerapan prinsip good governance.

"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan sekretariat negara," kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Berikut daftar penasihat khusus presiden yang dilantik Prabowo:

1. Wiranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan

2. Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan

3. Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan

4. Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi

5. Muhadjir Effendy, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji dan

6. Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan

7. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.

Sementara untuk utusan khusus dan satu staf khusus adalah sebagai berikut:

1. Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

2. Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

4. Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

5. Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

6. Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral dan

7. Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata 

8. Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden

KEYWORD :

KPK LHKPN Laporan Harta Stafsus Prabowo Presiden Prabowo Penasihat Presiden




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :