Kamis, 24/10/2024 17:23 WIB

KPK Panggil Dirut PT ASDP Terkait Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara

Dirut PT ASDP Ira Puspadewi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi pada hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024.

Ira Puspadewi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IP selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2018-2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis.

Adapun Ira Puspadewi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiga tersangka itu ialah Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; dan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Lembaga antikorupsi mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.

KPK baru akan mengumumkan secara resmi identitas tersangka maupun kontruksi lengkap pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah terkait dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Adjie pada Selasa, 15 Oktober 2024.

KPK berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi ini. Langkah itu dilakukan jika ditemukan bukti tersangka merubah bentuk atau membelanjakan uang hasil korupsi dimaksud.

KEYWORD :

Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Dirut PT ASDP Ira Puspadewi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :