Kamis, 24/10/2024 22:22 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK, Terkait Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung

Sunarto jabat Ketua MA, tidak menghalangi agenda KPK lakukan pengusutan dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung

Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW dan Petrus Selestinus, SH, Koordinator TPDI. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Ditetapkannya Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) RI tidak menghalangi agenda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan atas dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung Tahun Angaran 2022-2023 sebesar Rp. 138 milyar, dengan menindaklanjuti pengaduan ke tahap penyelidikan dalam pekan depan.

“Kami telah mendapat kepastian bahwa KPK akan on the track dengan menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law) termasuk dalam kaitan rencana pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Agung.  Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) memberikan apresiasi atas sikap dan komitmen KPK,” kata Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW dan Petrus Selestinus, SH, Koordinator TPDI  kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10/2024) menyambangi Gedung KPK.

Sugeng Teguh Santoso, SH mendatangi  gedung KPK usai pekan lalu seorang  staf komisi anti rasuah itu menghubungi dirinya. Selain Sunarto, KPK bakal pula memeriksa Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan  Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung RI/Penanggungjawab Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP)  bagi hakim agung selaku “distributor” uang hasil dugaan korupsi. Uang sebesar Rp. 138 milyar menjadi bancaan korupsi dibagi-bagi dalam 3 (tiga) cluster. Pertama, cluster pimpinan MA dengan nilai sebesar   Rp. 97 milyar (25,9%). Kedua, cluster  supervisor dengan niai sebesar   Rp.  26.171.325.000,-  (7%). Dan ketiga, cluster tim pendukung administrasi yudisial sebesar Rp. 14,955 milyar (4%).

Bakal diperiksanya Sunarto, Suharto dan kawan-kawan mencuat setelah Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan lembaganya bakal memproses dan menindaklanjuti  laporan dari IPW dan TPDI dengan memanggil semua pihak, terkait adanya dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung  dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp. 97 milyar, yang disampaikan Rabu (2/10/2024).

“Sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat), belum ada di kami. Karena belum masuk penyidikan. Jadi belum bisa diinformasikan. Jadi tunggu saja” tukasnya.

Disebut diduga ada intervensi oknum pimpinan Mahkamah Agung RI terindikasi dari format dan isi surat pernyataan  yang dibuat seragam, yang dikoodinir oleh pimpinan dan/atau tidak berdasarkan atas kehendak secara  suka rela Para Hakim Agung, sehingga patut diduga telah terjadi pemaksaan yang bersifat masif dan terorganisir. Apabila tidak ada pemaksaan, sebagaimana yang didalilkan juru bicara Mahkamah Agung RI, Suharto, secara logis seharusnya tidak memerlukan adanya surat pernyataan. Karena dana HPP adalah hakim agung.

“Sehingga yang seharusnya menentukan jumlah yang akan diberikan kepada supporting system  atau unit adalah Hakim Agung  itu sendiri. Dalam rangka pemberian daan HPP kepada supporting system atau unit, pimpinan Mahkamah Agung seharusnya memperjuangkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah untuk itu, sebagaimana yang dilakukan Mahkamah Konstitusi” jelas Sugeng.

“Saya meyakini Presiden Terpilih Prabowo Subanto yang berulang kali telah menegaskan Ikan busuk dari kepalanya akan tegas mendorong KPK agar memproses dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan,“ pungkasnya.

KEYWORD :

Pemotongan Honor Hakim Agung IPW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :