Jum'at, 25/10/2024 15:27 WIB

BPOM Sosialisasi Perubahan Baru dan Kenalkan Program Jalur Cepat SIMANTAP

Badan POM mengenalkan program barunya untuk menunjang pelaku industri kosmetik dan suplemen. Seperti apa?

Sosialisasi perubahan peraturan baru BPOM terkait kosmetik dan suplemen. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan sosialisasi terkait dengan telah ditetapkannya Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan serta Peraturan BPOM No 16 tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik.

Termasuk juga mensosialisasikan beberapa ketentuan mengenai vitamin dan mineral sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang suplemen kesehatan.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi dua peratutan. Dua peraturan ini kami sosialisasikan yang pertama kaitannya cemaran dalam kosmetik. Peraturan ini mengatur bahan-bahan yang telah disepakati oleh ASEAN menjadi bahan ada batasannya dalam cemarannya,” kata Dian Putri Anggraweni, S.Si, Apt, M.Farm Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Badan POM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2024).

“Dan yang kedua pengatran terkait dengan suplemen kesehatan. Dimana ada perubahan batas selenium dari 60 mikrogam menjadi 65 mikrogram. Ini untuk mengakomodir prohram Menkes untuk ibu hamil. Program ini kami dukung sekali untuk Menkes bantu ibu-ibu hamil,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, BPOM juga memperkenalkan SIMANTAP yang merupakan program yang digagas oleh Direktur Standardisasi OTSKK dalam rangka mendukung pengembangan obat bahan alam menuju kemandirian dan daya saing industri dalam negeri.

“Program ini terdiri dari tiga strategi inovatif. Strategi pertama, percepatan layanan pengkajian dengan penurunan SLA (Service Level Agreement) dari 85 HK (Hari Kerja) menjadi 10 HK. Percepatan layanan diberikan untuk usulan kajian dengan kriteria tertentu. Pengkajian jalur cepat ini megakomodir kebuuthan pelaku usaha untuk bias mendapatkan hasil kajian dalam tempo singkat,” jelas Dian Putri.

“Strategi kedua, peningkatan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat terkait regulasi OBA, SK dan Kos melalui program DEKORASI (Desk Konsultasi Regulasi). Kegiatan ini dilakukan dengan metode jemput bola, melalui konsultasi secara langsung (luring) dengan tim terkait regulasi dan melibatkan pelaku usaha secara serentak. Kegiatan dilakukan di beberapa lokasi dengan mempertimbangkan pelaku usaha yang banyak tersebar di seluruh Indonesia,” urainya.

Selanjutnya untuk strategi ketiga, pengembangan Sistem Layanan Kajian (SIPK) ditujukan agar mempermudah petugas dalam melakukan evaluasi serta memberikan transparansi informasi kepada pelaku usaha. Peningkatan fitur pada SIPK diharapkan lebih mengoptimalkan layanan pengkajian jalur cepat. Program SIMANTAP hadir untuk mendukung inovasi dan riset pengembangan produk dan teknologi di bidang Obat Bahan Alam (OBA), Suplemen Kesehatan (SK) dan Kosmetik (Kos).

Reny Widyastuty dari PT Aroma Abadi dan Santi Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) mengapresiasi sosiailisasi dan juga program yang digagas oleh Badan POM tersebut.

“Sosialisasi ini sangat bagus sekali. Sehingga kami paham terkait dengan perubahan regulasi yang terbaru ini. Termasuk juga program SIMANTAP yang akan memudahkan kami sebagai pelaku indutri. Tentu kami berharap dan yakin, program ini bermanfaat bagi semua semua pihak, baik untuk pelaku usaha, akademisi, instansi lain,” ucap Reny dan Santi mewakili peserta lainnya yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut.

KEYWORD :

BPOM SIMANTAP Kosmetik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :