Anggota Baleg DPR RI Renny Astuti. (Foto: Dok DPR)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti berharap undang-undang yang nantinya dihasilkan oleh Baleg, mampu mengakselerasi cita-cita Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
"Harapannya nanti undang-undang yang dihasilkan oleh DPR RI ini ke depan itu mampu mengakselerasi Indonesia emas 2045 sehingga kita bisa memperbaikinya secara sistematis," kata Reni, dalam keterangan persnya dikutip Jumat (25/10).
Dia menjelaskan, pembentukan undang-undang harus memperhatikan beberapa transformasi penting. Seperti transformasi pendidikan dan kesehatan, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, hingga kekuatan sosial budaya dan ekologi.
Selain itu, sebagai anggota Komisi V DPR RI, ia juga akan memperjuangkan regulasi-regulasi terkait pemerataan infrastruktur di Indonesia.
"Undang-undang inilah yang kemudian nantinya bisa terimplementasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang kemudian juga bisa dilakukan kewenangannya diberikan kepada pemerintah daerah, karena menyelesaikan persoalan-persoalan sosial saya kira juga tidak cukup dilakukan hanya oleh pemerintah pusat," tandasnya.
Warta DPR Badan Legislatif Baleg Reni Astuti Indonesia Emas 2045