Jum'at, 25/10/2024 17:31 WIB

KPK Selisik Aliran Uang Korupsi Abdul Gani Kasuba ke Yayasan Alkhairaat

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Asgar Khan selaku Ketua Pengurus Yayasan Alkhaira

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang hasil korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk pembangunan gedung Yayasan Alkhairaat.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Asgar Khan selaku Ketua Pengurus Yayasan Alkhaira sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang AGK pada Kamis, 24 Oktober 2024.

"Saksi Hadir dan didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, 25 Oktober 2024.

Yayasan Alkhairaat adalah salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di kawasan timur Indonesia. Namun, KPK tidak menyebutkan secara rinci nominal uang yang diduga mengalir ke yayasan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menyita 43 bidang tanah dan bangunan yang terkait dengan TPPU Abdul Gani Kasuba pada Selasa, 1 Oktober 2024. Puluhan aset itu berlokasi di Kota Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan.

"Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba)," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu, 2 Oktober 2024.

Diketahui KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan TPPU. Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember 2023 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

KPK juga menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.

Abdul Gani Kasuba sudah divonis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dalam kasus suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

Abdul Gani juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp109,05 miliar dan US$90 ribu dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KEYWORD :

KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Yayasan Alkhairaat TPPU Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :