Jum'at, 25/10/2024 17:24 WIB

KPK Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Kebutuhan Mendesak untuk Indonesia

Perundangan itu akan sangat membantu APH untuk bisa menyita aset di luar negeri.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung soal RUU Perampasan Aset yang tak masuk daftar agenda prioritas program legislasi nasional (prolegnas).

“Pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat sistem hukum, memulihkan kerugian negara, sekaligus mematuhi standar internasional,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Oktober 2024.

Jika disahkan, kata Tessa, RUU Perampasan Aset akan sangat membantu aparat penegak hukum untuk bisa menyita aset dari hasil korupsi yang ada di luar negeri. Sehingga, pengembalian kerugian negara akibat perbuatan koruptor bisa lebih maksimal.

“Pelaku korupsi sering kali menyembunyikan atau mentransfer aset mereka agar tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum,” tegasnya.

Selain itu, perampasan aset juga tidak perlu lagi menunggu putusan pidana. Hal itu dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional.

“Hal ini akan memberikan dampak langsung terhadap penguatan keuangan negara serta mendukung program-program sosial lainnya,” sambung dia.

Lebih lanjut, Tessa mengatakan manfaat perundangan ini juga membuat Indonesia dipandang oleh dunia internasional. 

Sebab, perundangan ini menjadi komitmen untuk mengimplementasikan ratifikasi UNCAC, sehingga bisa memperbaiki sistem penegakan hukum praktik korupsi yang melibatkan aktor lintas negara.

“Selain itu, Indonesia juga telah berkomitmen untuk memenuhi standar-standar internasional dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang diatur oleh FATF. Di mana salah satu prasyarat utama untuk menjadi anggota penuh FATF adlaah kemampuan negara dalam melakukan penyitaan dan perampasan aset dari tindak kejahatan terutama terkait dengan pencucian uang dan korupsi,” jelasnya.

“Dengan demikian undang-undang perampasan aset juga akan memperkuat kredibilitas Indonesia di mata internasional, terutama dalam penegakan hukum dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Tessa.

Terakhir, Tessa menjelaskan bahwa perundangan ini juga bermanfaat meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia. 

“Negara yang memiliki undang-undang kuat dalam hal perampasan aset hasil kejahatan cenderung dipandang lebih kredibel dan memiliki kepercayaan lebih besar dalam hubungan internasional, baik dari segi ekonomi maupun hukum,” pungkasnya.

KEYWORD :

KPK RUU Perampasan Aset Korupsi Penyitaan Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :