Jum'at, 25/10/2024 19:24 WIB

KPK Cecar Ketua Gapensi Semarang Soal Pengaturan Pemenang Proyek

Adapun Martono yang merupakan Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri itu telah ditetapkan KPK

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono soal pengaturan pemenang proyel di Pemkot Semarang pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Adapun Martono yang merupakan Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Namun, pemeriksaan Martono kemarin dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang.

"Saksi didalami terkait dengan ada tidaknya pengaturan pemenang pekerjaan pada semua pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemkot Semarang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat 25 Oktober 2024.

Adapun materi itu juga didalami tim penyidik lewat lima orang saksi lain atas nama Evi Lianasari selaku PNS serta Desy Kusumawati, Nila Dewi Palupi, Didiet Hanindya Nugraha dan Cicilia Susi Ambarwati selaku PNS/BPBJ Setda Kota Semarang.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pertama terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024.

Kemudian, kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

Meski begitu, KPK belum merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka. Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam upaya penyidikan, KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Beberapa yang digeledah adalah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Korupsi Pemkot Semarang Gapensi Semarang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :