Sabtu, 23/11/2024 06:27 WIB

KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IMM Terkait Korupsi Investasi Fiktif

Hal itu didalami lewat tiga orang saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penempatan reksadana insight tunas bangsa balanced PT IIM dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Hal itu didalami lewat tiga orang saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Oktober 2024. Ketiga saksi itu ialah Sukawati Wijaya, Jacellyn Cecillia Winata dan Milah Ati Nuryati selaku pihak swasta.

"Saksi 1, 3 dan 4 hadir dan didalami terkait proses penempatan reksadana insight tunas bangsa balanced PT IIM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat 25 Oktober 2024.

KPK sedianya memeriksa dua saksi lain atas nama Nesya F Agustini selaku Karyawan PT IIM dan Rheavanya Winandhini selaku mahasiswa. Namun, kedua orang itu tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Untuk diketahui, KPK menyatakan sedang mengusut dugaan peran konsultan investasi terkait penempatan dana pensiun yang dikelola PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas. 

“Tentunya penempatan dana itu juga biasanya melalui konsultan, ada konsultan investasi, konsultan investasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat, 4 Oktober 2024.

“Konsultan investasi itulah yang menjadi juga salah satu yang sedang kita tangani,” sambung dia.

Meski begitu Asep belum memerinci lebih jauh konsultan investasi tersebut. Dia mengatakan KPK masih bekerja untuk membuktikan sejumlah fakta.

Selain itu, KPK juga mendalami ada tidaknya kickback atau pemberian kepada tersangka atas penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas.

 “Tentu ini yang menjadi bagian yang sedang kita dalami,” ungkapnya.

KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan Direktur Utama nonaktif PT Taspen menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kosasih sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku juga untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

KEYWORD :

Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen Antonius Kosasih PT Insight Investments Management




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :