Sabtu, 23/11/2024 02:10 WIB

Cabup Purworejo Yophi Prabowo dan Wakilnya Dilaporkan ke Bawaslu

Kita melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Purworejo. Melakukan kampanye di tempat ibadah, di Klenteng (belakang pasar Baledono).

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Lintas Tungkal)

Jakarta, Jurnas.com - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo nomor urut 01, Yophi Prabowo dan Lukman Hakim dilaporkan ke Bawaslu Purworejo atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan, Kamis (24/10) lalu.

Laporan dilakukan oleh relawan Semut Ijo. Mereka melaporkan pasangan nomor urut 01 itu karena diduga melanggar Pasal 69 huruf i UU 8 Tahun 2015 terkait larangan kampanye di rumah ibadah.

Jika terbukti melakukan kampanye di rumah ibadah, pihak terlapor terancam sanksi yang terdapat pada Pasal 187 ayat 3 UU 1 Tahun 2015 yakni kurungan penjara paling lama 6 bulan.

“Kita melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Purworejo. Melakukan kampanye di tempat ibadah, di Klenteng (belakang pasar Baledono),” kata Tjahjono, pengacara pelapor, dalam keterangan resminya, Sabtu (26/10).

Pihaknya berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Dia tidak ingin kondusifitas Kabupaten Purworejo terganggu dengan adanya kampanye yang tidak sesuai aturan, apalagi terkait dengan agama, dalam hal ini adalah rumah ibadah.

“Harapannya sebagai pembelajaran saja ya, agar proses Pilkada di Purworejo kondusif. Kami tidak ingin ada kampanye hitam. Nanti prosesnya dari Bawaslu, kita sudah laporkan, sudah diterima Bawaslu laporannya,” terangnya.

Mad Fauzi, Ketua Relawan Semut Ijo mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin ada huru hara di Kabupaten Purworejo, terutama terkait isu SARA.

“Kampanye di rumah ibadah adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir,” katanya.

Menurutnya, paslon 01 sangat jelas berfoto bersama dengan beberapa warga, dan mengacungkan jari yang juga diikuti juga oleh warga, di sebuah Klenteng di Kelurahan Baledono, Purworejo, pada 17 Oktober 2024.

Purworejo ini sangat sensitif soal SARA, dan salah satu calon itu berkampanye di tempat ibadah, dan disitu sudah jelas, berpose jari menandakan sebuah dukungan. Kami dari relawan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye,” katanya.

“Harapannya Bawaslu mengkaji secara obyektif, untuk menjaga kondusifitas di Purworejo,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Dirinya mengaku akan mengkaji laporan ini, sebelum nantinya melakukan langkah-langkah lebih lanjut.

“Ya, kami akan mengkaji lebih dahulu,” kata Rinto, melalui sambungan telepon.

 

 

KEYWORD :

Pilkada 2024 Purworejo Yophi Prabowo kampanye rumah ibadah Bawaslu relawan semut ijo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :