Minggu, 27/10/2024 19:33 WIB

Pungutan Resmi untuk Wisman di Bali Baru 40 Persen

Pemerintah Provinsi Bali meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Tourism Levy Voucher atau Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Cok Bagus Pemayun (Foto: Ist)

Denpasar, Jurnas.com - Pemerintah Provinsi Bali meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Tourism Levy Voucher atau Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Dana yang terkumpul nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk pengelolaan dan pengembangan sektor utama pendukung pariwisata Bali.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun, saat melaksanakan monitoring dan sosialisasi PWA di kawasan Pura Agung Besakih, Rendang, Karangasem, Jumat (25/10).

Cok Bagus Pemayun menegaskan bahwa upaya peningkatan kualitas pariwisata Bali terkait PWA diwujudkan melalui pembayaran yang telah dilakukan oleh para wisatawan.

Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk menjaga lingkungan dan melestarikan budaya Bali, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA). Melalui monitoring dan sosialisasi, dia ingin memastikan wisatawan telah memenuhi kewajiban tersebut.

"Saat ini, sekitar 35-40 persen wisatawan telah membayar Levy Voucher. Kami harapkan angka ini dapat ditingkatkan seiring dengan penyempurnaan sistem yang terus berjalan. Monitoring ini penting untuk memastikan Bali menerapkan standar yang diakui secara nasional dan internasional," ujar Cok Bagus Pemayun.

Seiring dengan itu, pemerintah berencana memasang alat pemindai otomatis di bandara untuk meningkatkan efisiensi monitoring pembayaran. Selain itu, kerja sama dengan pihak pariwisata dan mitra internasional terus dilakukan untuk mengedukasi wisatawan mancanegara (wisman) agar melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali, sehingga antrean di bandara dapat dikurangi.

"Sosialisasi mengenai program ini telah kami lakukan secara bertahap, namun kami sadar bahwa program baru ini membutuhkan edukasi yang berkelanjutan selama beberapa tahun ke depan agar bisa berjalan maksimal," Pemayun menambahkan.

Dari hasil pendataan tim monitoring terhadap wisatawan yang belum melakukan pembayaran, diperoleh informasi mengenai lokasi akomodasi mereka. Beberapa di antaranya adalah Adhi Jaya Hotel Kuta, The Kayana Seminyak, Kuta Heritage, Ubud Home Stay, Buda Merta Ubud, Alila Ubud, Ayodya Nusa Dua, Padang Bai Beach Inn, Kubu Kukuh, dan Bali Relaxing Resort Nusa Dua.

Kadis Pariwisata Cok Bagus Pemayun berharap agar para stakeholder di sektor perhotelan dan akomodasi, termasuk yang tercantum di atas, dapat mendukung sosialisasi penerapan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

KEYWORD :

Wisatawan Mancanegara Pungutan Resmi Dinas Pariwisata Bali




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :