Sabtu, 23/11/2024 03:05 WIB

Alasan Pemecatan Ipda Rudy Soik Versi Kapolda NTT

Nah atas peristiwa ini, maka Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum.

iPad Rudy Soik. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga membeberkan alasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik dari institusi Polri.

Menurut dia, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy Soik.

"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudi Soik ini siapa sesungguhnya, tapi karena ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," kata Daniel saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).

"Satu bernama Yohanes Suhardi Kasat Reskrim Polresta Kupang. Kemudian yang kedua Ipda Rudi Soik yang waktu itu menjabat sebagai KBO atau Kaur Binops Reserse Polresta Kupang. Dan, dua polwan, yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane," sambungnya.

Daniel mengungkapkan, pada waktu penggerebekan dilakukan Rudy diketahui tengah di bawah pengaruh alkohol dan sambil minuman beralkohol.

"Nah atas peristiwa ini, maka Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," terangnya.

Dia menjelaskan, Propam Polri pun telah menjatuhkan hukuman penempatan khusus selama 7 hari dan mesti meminta maaf pada institusi Polri. Tiga anggota Polri menerima keputusan itu. Sementara Rudy Soik menolak dan meminta banding.

"Pada saat sidang banding menurut hakimnya bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya," jelasnya.

Kendati begitu, saat sidang banding Rudy juga dinilai tidak kooperatif dan membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam. Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya.

"Putusan sebelumnya kami perlu sampaikan, yaitu meminta maaf perbuatan ini merupakan perbuatan tercela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun, itu hukuman pertama yang diberikan," papar Daniel.

Rudy Soik kembali tak menerima keputusan Propam Polri dan mengajukan banding lagi. Bahkan, dalam proses pemeriksaan justru menemukan fakta bahwa ide dari pelaksanaan karaoke berasal dari Rudy.

"Oleh karena itu, diputuskan ditambah hukumannya satu saja hukumannya ditambah, yaitu demosi dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Dan Patsusnya menjadi 14 hari," urai Daniel.

Lebih lanjut dia mengurai, di tengah kasus itu Rudy Soik melakukan penangkapan terhadap sosok yang diduga pelaku mafia BBM. Menurut dia, pertemuan di tempat karaoke ditujukan untuk analisa dan evaluasi soal kasus BBM.

"Jadi pagi tertangkap, sore langsung membuat surat perintah, mengajukan kepada Kapolres yang inisiatif sendiri mengajukan kepada Kapolres, surat perintah penyidikan terhadap mafia BBM," tandasnya.

 

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III RDP Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga pemecatan Rudy Soik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :