Sabtu, 23/11/2024 06:23 WIB

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Indonesia Jadi 10 Tahun

Majelis Hakim menilai Emirsyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah masa hukuman mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar dari lima tahun menjadi 10 tahun penjara di tingkat banding.

Majelis Hakim menilai Emirsyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip pada Senin, 28 Oktober 2024.

Emirsyah dinilai telah merugikan keuangan negara hingga US$609.814.504 atau sekitar Rp9,37 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Adapun putusan perkara dengan nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI itu diputus pada Kamis, 24 Oktober 2024. Perkara diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Sugeng Riyono, Subachran Hadi Mulyono, Hotma Marya Marbun dan Gatut Sulistyo. Panitera Pengganti Sumir. 

Selain itu, Emirsyah juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah US$86.367.019 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Lalu, apabila ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama delapan tahun.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditentukan sejumlah Rp2.500," ucap hakim.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Emirsyah dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sejumlah US$86.367.019 subsider dua tahun penjara terhadap Emirsyah.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Emirsyah bersama-sama dengan Agus Wahyudo selaku mantan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GA dan Hadinoto Soedigno selaku mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 (almarhum).

Kemudian bersama Soetikno Soedarjo selaku mantan pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Hollingworth Management Internasional dan sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions De Transport Regional (ATR) dan Bombardier.

Lalu bersama mantan VP Fleet Acquisition PT GA Adrian Azhar, mantan Vice President Treasury Management PT GA Albert Burhan, dan mantan Vice President Strategic Management Office PT GA Setijo Awibowo.

Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama itu disebut turut menguntungkan sejumlah korporasi yakni Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC).

KEYWORD :

Korupsi Garuda Indonesia Emirsyah Satar Pengdilan Tinggi Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :