Sabtu, 23/11/2024 00:00 WIB

Anggota Komisi Hukum Dapil NTT Siap Kawal Kasus Rudy Soik

Komisi III DPR RI menggelar RDP dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus PTDH alias pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Anggota Komisi III DPR dari NTT, Stevano Rizki Adranacus

 

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik. Kasus tersebut bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR dari NTT, Stevano Rizki Adranacus menyatakan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Sebab, Stevano menegaskan bahwa warga NTT sangat membutuhkan penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi rakyatnya.

“Pesan saya kepada Bapak Kapolda dan rekan-rekan sekalian jika benar Bapak Kapolda, maka kami bakcup secara penuh, tetapi jika tidak ada yang benar kami di Komisi III akan berada di garda terdepan untuk mengingatkan saudara-saudara sekalian,” kata Stevano, saat RDP Komisi III DPR dengan jajaran Polda NTT, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/10).

Stevano menegaskan, jika memang betul apa yang diberitakan media selama ini bahwa Polda NTT bertindak secara sewenang-wenang tanpa dasar memberhentikan Ipda Rudy Soik, maka sangat memprihatinkan dan kemunduran dalam penegakan hukum di tanah air khususnya di NTT.

Meski demikian, Stevano masih meyakini, jajaran Polda NTT merupakan polisi yang profesional. Untuk itu, ia berharap melalui RDP ini dapat dapat membongkar kasus tersebut secara terang benderang hingga tuntas.

“Saya berharap melalui forum yang terhormat ini semua fakta, semua perspektif bisa diutarakan secara terang benderang sehingga kami di Komisi III bisa mendudukan permasalahan ini dengan seutuh-utuhnya, sehingga rakyat Indonesia khususnya masyarakat NTT bisa mendapatkan penjelasan yang seutuh-utuhnya,” tegas Stevano.

Oleh sebab itu, Stevano menyerahkan kasus tersebut kepada institusi Polri khususnya Propam yang memiliki mekanisme internal yang profesional untuk mengungkap kasus tersebut.

“Karena saya dengar bahwa Propam Polri dibawah pimpinan Irjen Abdul Karim ini sangat profesional dan ditakuti. jadi saya mengajak teman-teman komisi III sekalian untuk mempercayakan kepada Propam agar kasus ini bisa terselesaikan dengan segera,” kata Stevano.

Usai menyampaikan tanggapan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan apresiasi kepada Stevano sebagai legislator muda asal NTT.

“Luar biasa anak muda, anak muda cerdas kita kasih aplause,” kata Habiburokhman menyikapi pernyataan Stevano.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan ihwal perkara Rudy Soik. Daniel mengaku saat itu awalnya tidak mengetahui siapa Rudy Soik

"Tapi, karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas. Maka, Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri, satu bernama Yohanes Suhardi Kasat Reskrim Polresta Kupang. Kemudian yang kedua Ipda Rudi Soik yang waktu itu menjabat KBO atau Kaur Bin Ops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan, yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane," kata Daniel.

Daniel mengatakan saat dilakukan penangkapan mereka sedang duduk berpasangan sekaligus melaksanakan hiburan serta tengah meminum alkohol. Atas temuan itu, Kabid Propam langsung melaporkan kepada dirinya dengan informasi khusus selaku pimpinan Polda NTT.

Sehingga, dia pun mendisposisikan untuk dilakukan proses secara hukum terhadap keempat orang tersebut. Pada tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pemberkasan sampai pada peradilan kode etik.

"Karena lingkup yang dilakukan oleh para terduga pelanggar ini adalah lingkup etik," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, tiga orang disidangkan dan menerima putusan sidang, yaitu penempatan meminta maaf kepada institusi dan penempatan khusus di tempat khusus selama tujuh hari.

"3 orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tapi 1 orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding," ujarnya.

Setelah dilakukan sidang banding, hakim mempertimbangkan bahwa alasan-alasan dalam memori banding yang diberikan tersebut menyimpang dari apa yang dipersangkakannya.

"Dan pada saat sidang banding, menurut hakimnya bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam. Sehingga, dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya," katanya.

"Putusan sebelumnya kami perlu sampaikan meminta maaf perbuatan ini merupakan perbuaatan cela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun, itu hukuman pertama yang diberikan," timpalnya.

Akan tetapi, kata Daniel, Rudy Soik tidak menerima dan menyatakan banding. Sehingga, dalam banding didalami sejujurnya bahwa inisiatif ID kemudian otak di belakang semua pelaksanaan mereka berkaraoke adalah Ipda Rudy Soik dan itu semua dibantahnya.

"Oleh Karena itu, diputuskan, ditambah hukumannya satu saja hukumannya ditambah yaitu demosi dari 3 tahum menjadi 5 tahun. Dan patsusnya menjadi 14 hari," tegasnya.

KEYWORD :

Komisi III DPR Komisi Hukum Dapil NTT Kasus Rudy Soik Kapolda NTT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :