Sabtu, 23/11/2024 01:47 WIB

Jadi Tersangka KPK, Bos PT EKI Satrio Wibowo Ajukan Praperadilan

Permohonan diajukan lantaran tak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Permohonan diajukan lantaran tak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2024/PN JKT. Sel.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertuang dalam SIPP PN Jakarta Selatan dikutip Senin, 28 Oktober 2024.

Sementara itu, KPK menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Satrio Wibowo. KPK meyakini proses hukum yang dilakukanbtelah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami melalui Biro Hukum KPK akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

Ketiga tersangka itu ialah mantan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik.

KPK sudah menahan tersangka Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.nSementara, tersangka Ahmad Taufik belum ditahan dengan alasan masalah kesehatan

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini mengakibatkan kerugiannegara sebesar Rp319.691.374.183,06 atau Rp319 miliar.

KEYWORD :

Korupsi APD Kementerian Kesehatan KPK Satrio Wibowo Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :