Sabtu, 23/11/2024 00:27 WIB

Kejagung Bidik Pihak yang Siapkan Rp5 Miliar Kasus Ronald Tannur

Kejagung menilai tidak mungkin uang itu bersumber uang pribadi pengacara Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik pihak yang menyiapkan uang sejumlah Rp5 miliar untuk menyuap hakim agung untuk mengurus perkara Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menilai tidak mungkin uang itu bersumber uang pribadi pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

"Dari mana sumber dananya LR tentu semua itu harus dicari. Logika hukumnya tidak mungkin LR menyiapkan dana dari uangnya, tentu ada yang mendanai apakah dari RT atau yg lainnya tentu harus diungkap," ujar Harli kepada wartawan, Senin, 28 Oktober 2024.

Harli mengatakan, saat ini penyidik Kejaging masih mendalami berbagai bukti, termasuk dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami hubungan antara Lisa Rahmat dengan tersangka sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menjadi perantara pengurusan perkara.

"Semua indikasi itu sedang didalami dari berbagai bukti yang diperoleh, termasuk akan meminta dan mengumpulkan keterangan-keterangan," ucapnya.

Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya senagao tersangka penerima suap terkait vobis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Sementara, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik

Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Dalam pengembangannya, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka. Lisa Rahmat didiga akan memberikan duit suap Rp5 miliar untuk hakim kasasi di MA melalui Zarof. Lisa menjanjikan duit Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu, di rumah Zarof, penyidik menemukan duit Rp920 miliar dan emas 51 kg yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagung Ronald Tannur Suap Hakim Agung Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :