Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar segera melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Dia menegaskan, evaluasi harus dilakukan supaya kejadian serupa tidak terulang.
"Kami berharap juga ini segera kontrak-kontrak yang kemarin dilakukan. Saya mendapatkan masukan, Pak, ada kontrak yang dilaksanakan oleh satu travel tahun 2023 sampai sekarang pembayaran belum lunas. Mohon ini Kementerian Agama mohon Pak Fadlul (Kepala BPKH) sampaikan ini belum lunas, padahal laporan 2023 sudah selesai. Di mana itu uangnya?" kata Wachid dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Dia berharap penggunaan kuota yang tak sesuai pelaksanaan haji 2024 tak terulang. Dia akui, komunikasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) saat dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas terbilang kurang baik.
"Jadi terus terang ini kaitannya dengan masalah kuota, jangan sampai terulang lagi. Kemarin kenapa kami harus melakukan Pansus dan Angket dikarenakan komunikasi kita jelek dengan mitra. Tidak ada yang namanya komunikasi, komunikasi yang baik," jelas Wachid.
Yaqut, lanjut dia, menganggap tokoh-tokoh di Komisi VIII DPR sebagai anak bawang. Dia menyebut jika tidak melihat Presiden sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi), maka pihak Komisi VIII akan bertindak lebih jauh.
"Kami dianggap ini Komisi VIII ini anak bawang semua. Kami kalau tidak melihat Pak presiden Pak Jokowi, sudah kita mau ramaikan sekalian. Dari (Yaqut) mulai menjadi menteri, kami sudah tidak dianggap, sampai masalah haji kami juga tidak dianggap," kata Wachid.
"Bayangkan, kami ini memimpin Panja Kuota Haji diputuskan 241 ribu, kami sudah tanyakan apakah ini tambahan dipakai untuk reguler atau bagaimana, Pak menteri? `Tidak, pakai semua untuk reguler, tidak ada khusus`," ucap Wachid menirukan ucapan Menag Yaqut.
Dia mengatakan Menag tak mengikuti keputusan rapat kerja di DPR RI hingga keputusan Presiden terkait kuota haji. Dia mewanti-wanti hal ini kepada Kementerian Agama yang baru dipimpin oleh Nasaruddin Umar.
"Terbaru 241 ribu, kita potong 8 persen ya, untuk haji khusus, tapi ternyata keputusan Panja kami tidak dianggap. Keputusan daripada Panja ke Raker, sampai keputusan Presiden ya, keputusan biaya haji Rp 93 juta itu, keputusan sampai sudah di tingkat presiden tidak dipakai," tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi VIII Abdul Wachid Kemenag Yaqut Cholil Qoumas haji