Selasa, 29/10/2024 01:27 WIB

DPR Dukung Kejagung Tangani Kasus Penyuapan Hakim Ronald Tannur

Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung yang telah berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang merusak citra peradilan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum tidak dapat dibeli dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Ilustrasi palu hakim (Foto: Net)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi memberikan dukungan penuh terhadap tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang terlibat dalam kasus penyuapan.

Penangkapan ini menyusul pembebasan Ronald Tannur, yang belakangan mencuat ke publik dan memicu keprihatinan masyarakat akan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Dalam OTT yang berlangsung, Kejaksaan Agung berhasil mengamankan uang tunai hingga Rp 20 miliar, termasuk segepok Dolar AS yang ditemukan dalam bungkusan yang dilabeli "Untuk Kasasi". Temuan ini menunjukkan betapa seriusnya praktik korupsi yang merusak fondasi hukum di tanah air.

"Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung yang telah berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang merusak citra peradilan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum tidak dapat dibeli dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” terang Sekjend DPP PKS ini dalam keterangan resmi, Jumat (28/10).

Lebih lanjut, Aboe Bakar mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses hukum agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan akuntabel.

"Kami di DPR akan terus mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi, termasuk penguatan lembaga penegak hukum agar tidak ada lagi ruang bagi praktik kotor ini," tambahnya.

Aboe Bakar berharap, tindakan tegas ini menjadi momentum bagi perbaikan sistem peradilan dan mendorong reformasi yang lebih luas dalam penegakan hukum di Indonesia.

 

KEYWORD :

Warta DPR Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi hakim penyuapan OTT Ronald Tannur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :