Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang dalam pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian. Hal itu didalami penyidik lewat seorang saksi pada Senin, 28 Oktober 2024.
Saksi dimaksud ialah Efrata Gurning selaku marketing PT Jaya Teknik Indonesia. KPK menduga pengadaan X-Ray berujung korupsi yang merugikan negara sebesar Rp82 miliar.
"Saksi nomor 1 hadir dan didalami terkait dengan proses lelang pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa 29 Oktober 2024.
Untuk diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer di Badan karantina Pertanian Kementan.
KPK sudah menetapkan tersangka tetapi belum mengumumkannya ke publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Hanya saja, beberapa waktu lalu, mantan Sekretaris Barantan Wisnu Haryana mengaku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Wisnu setelah menjalani pemeriksaan pada Senin 9 September 2024.
"(Diperiksa) terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," kata Wisnu di Kantor KPK.
Selain itu, KPK juga sudah mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang. Mereka yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
Salah satu dari keenam orang itu ialah Wisnu Haryana. Pencegahan ini diminta ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.
KPK menyebut kerugian negara akibat pengadaan ini disinyalir mencapai Rp82 miliar. Namun, jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini masih bisa berubah karena penghitungan oleh auditor masih dilakukan.
KEYWORD :Korupsi Pengadaan X-Ray Kementerian Pertanian Kementan KPK