Koalisi Kawal Merah Putih melaporkan Menteri Desa ke Ombudsman (Foto: Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Sekelompok organisasi masyarakat (ormas) mengatasnamakan Koalisi Kawal Merah Putih melaporkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, ke Ombudsman RI, terkait penggunaan kop kementerian untuk urusan pribadi.
Ketua Forum Masyarakat Santri Nusantara (Formas NU), Ahmad Rouf Qusyairi, mengatakan bahwa berdasarkan seluruh bukti yang telah dikumpulkan, Menteri Yandri terang-terangan melakukan praktik maladministrasi di masa awal jabatannya.
"Kita yakin dengan peristiwa dan bukti yang ada, ini pelanggaran atau praktik maladministrasi. Kami nanti akan melengkapi persyaratan berikutnya sesuai persyaratan berlaku," kata Rouf saat ditemui di kantor Ombudsman pada Selasa (29/10).
Selain bukti penggunaan kop surat, sebagaimana yang diunggah mantan Menkopolhukam Mahfud MD, Koalisi Kawal Merah Putih juga menemukan penggunaan logo Kementerian Desa PDT dalam kegiatan haul ibunda Menteri Desa di Serang, Banten.
Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Padahal sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mewanti-wanti agar para menterinya agar fokus melayani masyarakat.
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Mendes Yandri Ingin Swasembada Pangan dan Energi dari Desa
"Kalau di awal saja menggunakan segala cara kewenangan di luar tupoksinya, bisa diduga akan terjadi praktik abuse of power," ujar Rouf.
Selanjutnya, Koalisi Kawal Merah Putih akan mendatangi Kementerian Desa PDT terkait penggunaan kop dan logo di luar acara kementerian. Jika tidak ditindaklanjuti, kelompok ini akan melapor ke DPR hingga bersurat kepada Presiden Prabowo.
"Kita mengawal visi dan misi pak prabowo supaya tidak terjadi penyimpangan kekuasaan. Kalau tidak direspons pak prabowo, kami mungkin akan melakukan unjuk rasa," kata dia.
KEYWORD :Koalisi Kawal Merah Putih Menteri Desa Kop Resmi Yandri Susanto