Sabtu, 23/11/2024 00:11 WIB

DPR - Pemerintahan Prabowo Berkomitmen Berantas Korupsi

Jadi gini loh, jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset atau menerima perampasan aset, kita ini lagi konsolidasi sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan Parlemen tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">RUU Perampasan Aset. Justru parlemen terus melakukan konsolidasi untuk memilih undang-undang (UU) yang harus diprioritaskan.

"Jadi gini loh, jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">RUU Perampasan Aset atau menerima perampasan aset, kita ini lagi konsolidasi sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu. Tapi, poin besarnya kalau soal UU Perampasan Aset itu adalah pemerintah Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) dan DPR berkomitmen untuk memberantas korupsi," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10).

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menekankan bahwa baik pemerintah ataupun legislatif mengupayakan penerapan pemberantasan korupsi bisa dimaksimalkan. Apalagi, kata dia, Prabowo berkali-kali mengatakan komitmennya untuk memberangus praktik rasuah di Tanah Air.

"Nah, ini kan ujungnya adalah pemberantasan korupsi, isunya pemberantasan korupsi, dan saya kira kan Pak Prabowo berkali-kali mengatakan kita harus apa namanya hilangkan korupsi di Indonesia," kata dia.

Doli mengamini rapat Baleg DPR soal Prolegnas yang berlangsung dua hari belum sampai ke tahap substansi. Dia bahkan mengaku belum melihat draf RUU Perampasan Aset/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">RUU Perampasan Aset.

"Nah, tapi dari dua hari kita diskusi, pertanyaannya secara substansi kan kita belum. Saya belum lihat, saya nggak tahu ya, saya belum lihat isi dari draf Undang-Undang Perampasan aset itu seperti apa," kata Doli.

Kendati demikian, Doli menilai tanpa harus membuat Undang-Undang Perampasan Aset, upaya pemberantasan korupsi masih menjadi atensi DPR RI. Namun, dia kembali mengingatkan agar publik tak menyimpulkan DPR menolak RUU Perampasan Aset/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">RUU Perampasan Aset.

"Tapi dari pembicaraan teman-teman yang ada beberapa di sini ya, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat undang-undang Perampasan Aset itu sudah cukup," demikian Doli.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg Ahmad Doli Kurnia Golkar RUU Perampasan Aset korupsi RUU Perampasan Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :