Jum'at, 22/11/2024 19:36 WIB

KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Dorongan itu disampaikan KPK menanggapi temuan uamg tunai sejumlah Rp920 miliar dari rumah Zarof Ricar.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong DPR RI untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk menekan korupsi.

Dorongan itu disampaikan KPK menanggapi temuan uamg tunai sejumlah Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram dari rumah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

"KPK tetap terus berharap dan mendorong agar para wakil rakyat di DPR ini dapat memahami dan membahas rancangan undang-undang tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putik KPK, Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2024.

"Yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing," tambahnya.

Tessa menegaskan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sama pentingnya dengan RUU Perampasan Aset. Namun, DPR RI hingga kini belum membahas RUU tersebut.

"Informasi terakhir bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan," kata Tessa.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram dari rumah Zarof Ricar.

Uang tunai itu ditemukan penyidik Kejagung saat sedang mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur yang dilakukan oleh pengacara Lisa Rahmat.

Barang bukti uang tunai itu terdiri dari 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

KEYWORD :

KPK DPR RI Rancangan Undang-Undang Transaksi Uang Kartal RUU Perampasan Aset Zarof Ricar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :