Kejagung tahan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan eks Menteri Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Selain Tom, Kejagung juga menahan tersangka lain, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.
"Keduanya dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers Selasa, 29 Oktober 2024.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Kejaksaan Agung Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong