Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 mencapai Rp400 miliar.
Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan mantan direktur PT PPI berinisial CS
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.
Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Abdul Qohar.
Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 10500 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," katanya.
Selain itu, kata Abdul, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat kordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN. Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.
PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," katanya.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong