Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Uang Kartal belum masuk ke dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
Kendati begitu, Baleg DPR RI masih mendengar aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari fraksi-fraksi, lembaga, hingga organisasi non-pemerintah.
Bob Hasan menjelaskan, penyusunan Prolegnas untuk DPR RI periode 2024-2029 itu bakal berlangsung hingga 28 November 2024.
"Mudah-mudahan saya sendiri yang pegang sebagai Ketua Panja-nya. Baru saya bisa jawab nanti kalau sudah tergodok semuanya, ada nggak ini, ada nggak itu, gitu," kata dia.
Politikus Gerindra ini menjelaskan, nomenklatur-nomenklatur untuk RUU Pembatasan Uang Kartal maupun RUU lainnya masih akan diproses. Termasuk, menentukan RUU yang akan masuk ke dalam Prioritas 2025, atau dalam 2025-2029.
"Ada kan yang carry over, kan yang tersisa-sisa masih banyak," kata Anggota Komisi III DPR RI itu.
Sebelumnya perbincangan mengenai RUU Pembatasan Uang Kartal pun sempat mencuat di Komisi III DPR RI pada periode lalu.
Yang terbaru pada Selasa (28/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar DPR segera menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Uang Kartal, demi menutup celah korupsi dengan menggunakan uang tunai.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.
KEYWORD :
Warta DPR Baleg Bob Hasan Gerindra RUU Pembatasan Uang Kartal