Rabu, 30/10/2024 18:23 WIB

Kejagung Ungkap Peran Tersangka Tom Lembong Terkait Korupsi Impor Gula

Kasus korupsi impor gula merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016.

Kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong ini merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton pada 2015.

Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, telah disimpulkan jika Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula.

"Pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan dikutip Rabu, 30 Oktober 2024.

Tak hanya itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula kristal putih.

"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL dilakukan oleh PT AP dan impor GKM (gula kristal mentah) tersebut tidak melalui rakor dengan  instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," kata Abdul Qohar.

Selain itu, Tom Lembong juga menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI saat itu, CS sebelumnya telah memerintahkan anak buahnya untuk bertemu delapan perusahaan, yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. 

Pertemuan yang digelar sebanyak empat kali di Gedung Equity Tower SCBD itu membahas mengenai kerja sama impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Kedelapan perusahaan ditambah satu perusahaan lain PT KTM membuat kerja sama dengan PT PPI untuk importasi gula.

"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL, persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Selain itu, persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait," papar Abdul Qohar. 

Setelah gula kristal mentah itu diimpor, kedelapan perusahaan mengolahnya menjadi gula kristal putih. PT PPI selanjutnya seolah-olah membeli gula tersebut. 

Padahal, gula itu sudah dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu, Rp 13.000 per kilogram, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105 per kilogram.

"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI)," katanya.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :