Jum'at, 22/11/2024 21:26 WIB

KPK Selisik Aliran Uang ke Gubernur dan Kadis PUPR Kalsel

Aliran uang diselisik lewat pemeriksaan delapan saksi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan aliran uang korupsi ke Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kalsel Ahmad Solhan

Aliran uang diselisik lewat pemeriksaan delapan saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pada Rabu, 30 Oktober 2024 di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel.

"Saksi lain hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam pemberian uang dari tersangka pemberi kepada Tersangka- penerima (GUB) dan Dinas PUPR," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu.

Delapan saksi yang diperiksa yaitu, Wahyu Buyung Ramadha, Staf Honorer Dinas PUPR Provinsi Kalsel/sopir Kadis PU Prov. Kalsel; Muhammad Aris Anova Pratama, PNS/Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov. Kalsel; Dudun, Staf pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov. Kalsel; Dewi Fathiya Rahayu, Dokter Gigi.

Kemudian, Fakhri Rahadi, swasta, kontraktor, dan pengusaha tambang; Khairusy Ramadhan, Karyawan Swasta, Direktur PT CV Bangun Benua; Firhansyah, Belum/Tidak Bekerja; dan Siti Noor Halimah, Wiraswasta.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi ialah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Pertama, proyek pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.

Kedua, proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar.

Ketiga, proyek pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Selain Sahbirin, enam tersangka lain telah ditahan KPK. Sementara itu, Sahbirin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat OTT tersebut.

KEYWORD :

KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin Dinas PUPR Kalsel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :