Jum'at, 22/11/2024 15:16 WIB

KPK Usut Auditor BPK Diduga Minta Rp12 Miliar Soal WTP Kementan

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa Auditor Utama AKN IV BPK Syamsudin

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai serius mengusut dugaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta uang sebesar Rp 12 miliar untuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian.

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa Auditor Utama AKN IV BPK Syamsudin sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa, 29 Oktober 2024.

"Saksi didalami terkait dengan fakta persidangan terkait opini WTP Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip Kamis, 31 Oktober 2024.

Adapun dugaan permintaan uang sejumlah Rp12 miliar oleh auditor BPK terungkap dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa SYL Dkk.

Nama Anggota IV BPK Haerul Saleh dan anak buahnya selaku auditor BPK, Victor disebut oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono saat bersaksi pada 19 Juni 2024.

Haerul Saleh disebut meminta Kementan untuk mengantisipasi terkait WTP tersebut. Lalu, Kasdi mengoordinasikan terkait hal tersbut dengan para pejabat eselon I.

"Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya, kalau saya tidak salah, itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang sejumlah Rp10 miliar. Awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah menjadi Rp12 miliar," kata Kasdi.

Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan Hermanto pada persidangan pada 8 Mei 2024 lalu mengungkap auditor BPK Victor pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar Kementan mendapat predikat WTP pada 2022.  Dari permintaan itu, Kementan hanya memenuhi Rp5 miliar.

Dalam kesaksiannya, Hermanto mengaku mengenal auditor bernama Victor. Itu diungkapkan Hermanto setelah sebelumnya dikonfirmasi Jaksa apakah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan itu ialah Victor dan Haerul Saleh.

Kembali kepada Tessa Mahardhika. Ia tidak merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan penyidik kepada Syamsudin. Selain itu, belum diketahui apakah KPK akan memeriksa Haerul Saleh dan Victor atau tidak.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Anggota BPK WTP Kementan Haerul Saleh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :