Kamis, 21/11/2024 21:54 WIB

Harta Rp101 Miliar Tom Lembong Jadi Sorotan, Tak Punya Tanah dan Kendaraan

Tom Lembong melaporkan hartanya saat menjabat sebagai Kepala BKPM

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Tom Lembong mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp101,4 miliar berdasarkan laporan tertanggal 30 April 2020. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

LHKPN yang dilaporkan Tom Lembong ke KPK itu menuai sorotan. Pasalnya, dia tidak tercatat memiliki aset tanah dan bangunan serta kendaraan.

Tom Lembong hanya melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp180.990.000 dan surat berharga biasanya termasuk saham senilai Rp94.527.382.000.

Ia turut mencantumkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp2.099.016.322 dan harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000.

Tom Lembong memiliki utang sejumlah Rp86.895.328, sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp101.486.990.994.

Sementara itu, pada 30 September 2015 atau saat menjabat Menteri Perdagangan kabinet kerja sisa masa jabatan 2014-2019, Tom Lembong melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp940.864.466 dan US$10.019.188.

Dokumen LHKPN Tom Lembong tersebut telah beredar di media sosial dan menuai sorotan netizen. Mereka menyoroti soal Tom yang tidak memiliki aset tanah, bangunan dan kendaraan.

Untuk diketahui, Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung. Kasus inu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong LHKPN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :