Kejagung tahan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menjadi sorotan.
Tom Lembong tercatat mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp101,4 miliar berdasarkan laporan tertanggal 30 April 2020. Namun ia tidak memiliki aset tanah dan bangunan serta kendaraan.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan segera mengecek kepatuhan data pelaporan LHKPN Tom Lembong.
"Tentu ini jadi informasi yang sangat baik dari masyarakat dalam kontribusinya untuk ikut mengawasi dan memantau kepatuhan pelaporan LHKPN dari setiap penyelenggara negara atau wajib lapor, dan informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 31 Oktober 2024.
KPK belum dapat menyampaikan apakah ada kesalahan dalam sistem LHKPN sehingga aset properti dan kendaraan Tom Lembong tak tercantum. Atau Tom memang tidak melaporkan kepemilikan aset-aset tersebut.
Budi mengatakan, setiap penyelenggara negara sebagai wajib lapor sekarang sudah bisa melaporkan data kekayaan secara daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Laporan tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi terhadap substansi yang dilaporkan dalam LHKPN. Selanjutnya, KPK akan mempublikasikannya sehingga masyarakat juga bisa langsung mengaksesnya secara terbuka.
"Feedback-feedback ataupun masukan dari masyarakat seperti saat ini tentu ini jadi informasi yang sangat baik bagi KPK untuk kemudian melakuan pengecekan terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut," kata Budi.
Dalam kesempatan itu, Budo mengatakan jika KPK terbuka apabila Kejaksaan Agung (Kejagung) ingin meminta data LHKPN milik Tom Lembong.
Mengingat Tom Lembong dan CS selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupso impor gula di Kemendag.
"Tentu apabila KPK diminta untuk memberikan data dukung, tentu KPK akan sangat terbuka, termasuk seperti penanganan-penanganan perkara sebelumnya, jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan," katanya.
Adapun kasus dugaan korupsi impor gula ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula.
KEYWORD :KPK Kejaksaan Agung Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong LHKPN