Jum'at, 01/11/2024 08:19 WIB

UU Pelarangan UNRWA Perparah Krisis Pengungsi Palestina

Keputusan Knesset untuk melarang UNRWA bertentangan dengan semangat kemanusiaan dan memperparah situasi krisis pengungsi Palestina.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. (Foto: Runi/nr)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai langkah Parlemen Israel (Knesset) menerbitkan undang-undang yang melarang United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) beroperasi di wilayah Israel akan memperparah situasi krisis pengungsi Palestina.

"Keputusan Knesset untuk melarang UNRWA bertentangan dengan semangat kemanusiaan dan memperparah situasi krisis pengungsi Palestina," kata Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/10).

Dia menilai, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi pengungsi Palestina, mengingat UNRWA memainkan peran vital dalam membantu pengungsi Palestina yang terdampak konflik berkepanjangan.

"Kita menyaksikan pengekangan terhadap badan internasional yang selama ini menjadi penopang bagi jutaan pengungsi Palestina untuk akses pendidikan, kesehatan, dan bantuan pokok lainnya," terang Sukamta.

Politikus PKS ini mengatakan, undang-undang tersebut menjadi langkah untuk semakin membatasi hak-hak pengungsi Palestina, menambah penderitaan, serta berpotensi memicu krisis kemanusiaan yang lebih besar di kawasan.

Padahal, kata dia, UNRWA telah memberikan bantuan yang krusial bagi lebih dari lima juta pengungsi Palestina di Palestina dan negara-negara tetangga.

“Pelarangan operasi UNRWA, nasib pengungsi Palestina menjadi semakin tidak menentu," terang Sukamta.

Dia menegaskan, jika undang-undang ini mulai berlaku, akses pengungsi terhadap pendidikan, kesehatan, dan bantuan pokok akan semakin terbatas. Hal ini berpotensi meningkatkan tingkat kemiskinan, keterbatasan pendidikan, dan kerentanan kesehatan di kalangan pengungsi Palestina.

Dia pun mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyerukan penolakan tegas terhadap langkah Israel tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan berbagai negara sahabat untuk menekan Israel agar mencabut undang-undang ini demi kemanusiaan dan perlindungan hak-hak pengungsi Palestina," terangnya.

Indonesia, lanjut dia, juga akan terus mendorong langkah diplomasi di tingkat internasional untuk mendesak Israel membatalkan undang-undang tersebut.

"Indonesia melalui keanggotaannya dalam berbagai forum internasional, akan melanjutkan komitmennya dalam mendukung Palestina dan melindungi hak-hak pengungsi yang terdampak konflik," kata Sukamta.

Parlemen Israel, yang dikenal sebagai Knesset, meloloskan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Senin (28/10) terkait UNRWA. Salah satunya melarang UNRWA beroperasi di wilayah Israel, sementara yang lainnya melarang pejabat Israel berhubungan dengan badan bantuan tersebut.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Sukamta PKS Palestina UNRWA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :