Jum'at, 01/11/2024 08:28 WIB

Baleg DPR Usul KPU Jadi Lembaga Adhoc

Jadi kita sedang berpikir sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan. 

Anggota Baleg DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menjadi lembaga adhoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.

Menurut dia, usulan diperlukan agar negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu. Sebab, tahapan pemilu yang dilaksanakan secara serentak dapat selesai dalam waktu dua tahun.

"Jadi kita sedang berpikir sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," kata Saleh saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).

Dia menjelaskan, KPU sejauh ini di tahun ketiga, keempat, hingga kelima, setelah Pemilu, hanya melakukan sejumlah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) semata. Dia pun ragu terhadap kegiatan bimtek tersebut.

"Mereka datangnya itu bimtek aja ke Jakarta ini, saya tahu persis. Sebentar-sebentar nanti bimtek datang ke Jakarta, nggak tahu apa yang dibimtekkan itu," katanya.

Selain itu, dia pun menyarankan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selama ini menjadi lembaga adhoc dari KPU ketika pelaksanaan pemilu agar ditiadakan. Pasanya, kata dia, "permainan" Pemilu itu lebih banyak terjadi di jenjang PPK.

Dengan begitu, menurut dia, nantinya tahapan rekapitulasi suara di jenjang PPK ditiadakan dan langsung ke KPU tingkat kabupaten/kota. Namun dia menilai hal itu musti dipikirkan lebih lanjut agar KPU tingkat kabupaten/kota tidak kerepotan.

"Dengan ada PPK, begitu ada jenjang dari sini pindah ke sana, di situlah ada pemaknaan baru dari penyelenggaraan pemilu. Mohon maaf, teman-teman yang ikut Pemilu sudah mengerti," kata dia.

Adapun Saleh menyampaikan hal itu saat merespons pemaparan yang disampaikan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang menginginkan agar Pemilu tingkat nasional maupun tingkat lokal, keserentakannya tidak boleh terlalu berjauhan.

Koordinator Nasional JPPR Rendy Umboh menjelaskan bahwa Pemilu tingkat nasional yang dimaksud adalah memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sedangkan Pemilu tingkat lokal itu memilih Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Di tahun 2029, dia pun mengusulkan agar Pemilu tingkat nasional dilaksanakan pada Februari, dan Pemilu tingkat lokal dilaksanakan pada Mei. Karena jika dilaksanakan berjauhan bahkan hingga berjarak tahunan, maka hal itu akan berbenturan dengan aspek ketatanegaraan.

"Problemnya ada pada DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, apakah bisa diperpanjang atau tidak? Menurut konstitusi itu tidak boleh karena Pemilu kita dilaksanakan lima tahun sekali," kata Rendy.

 

KEYWORD :

Warta DPR Baleg Saleh Partaonan Daulay KPU Adhoc




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :