Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pelaksanaan serta persetujuan dalam pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2017-2018.
Hal itu diselisik lewat saksi Yanardianto Agrianto selaku mantan Kepala Strategic Business Unit Defense & Digital Service PT INTI. KPK menduga telah terjadi korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp100 miliar.
"Saksi YA didalami terkait dengan pelaksanaan pengadaan dan pihak pihak yang menyetujui pengadaan tersebut," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 31 Oktober 2024.
Selain Yanardianto, penyidik KPK sedianya memeriksa saksi lainnya atas nama Teguh Adi Suryandono selaku Direktur Bisnis PT INTI periode 2017-2022. Namun, ia tak hadir dan minta penjadwalan ulang.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga pengadaan komputer dan laptop PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero merugikan negara hingga Rp100 miliar. Jumlah ini disebut bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan.
Adapun dugaan korupsi di perusahaan BUMN itu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Kasus ini tidak berkaitan dengan proyek baggage handling system (BHS) yang menjerat Darman Mappangara pada 2019 lalu.
Sprindik yang jadi dasar pengusutan dugaan korupsi ini juga bersifat umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari bukti yang sudah dikantongi.
Korupsi PT INTI Korupsi Pengadaan Komputer Industri Telekomunikasi Indonesia