Presiden Prabowo
Jakarta, Jurnas.com - Selama 10 hari masa Pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto langsung lakukan gebrakan di bidang hukum. Sejumlah kasus korupsi berhasil dibongkar.
Di antaranya menetapkan seorang tersangka baru dari PT Asset Pacific yang diduga terlibat dalam korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya untuk periode 2021-2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Selain itu, terdapat dua tersangka dari kasus korupsi Dana Desa di Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, senilai Rp 780 juta.
Sindir JD Vance soal Kewarasan, Jennifer Aniston Bangga Pilih Kamala Harris untuk Pilpres AS
Tidak ketinggalan mentapkan lima tersangka dalam kasus Ronald Tannur.
Selanjutnya, kasus korupsi proyek Tol Padang-Pekanbaru yang merugikan negara sebesar Rp 27 miliar yang menyeret 12 tersangka. Sementara enam tersangka lainnya terlibat dalam produksi emas ilegal PT Antam Tbk. Tersangka lainnya mencakup anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano, yang diduga terlibat korupsi dana hibah NPCI sebesar Rp 122 miliar.
Total 28 tersangka telah ditangkap dan kerugian negara yang berhasil diungkap mencapai sekitar Rp 3,1 triliun.
Sejak awal menjabat presiden, Prabowo kerap menekankan komitmen yang besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Prabowo pun mengatakan akan memberikan sistem pengawasan yang ketat untuk memberantas korupsi. Selain itu, Prabowo juga akan menegakkan hukum dengan tegas.
“Menurut saya yang lebih parah adalah keserakahan, serakah nafsu yang sangat besar untuk mengeruk kekayaan yang sebesar-besarnya agar dia bisa berkuasa panjang,” ungkap Prabowo
Langkah cepat pemerintahan Prabowo ini disambut dengan berbagai komentar positif oleh warganet.
“Pak bersih-bersih negara ini ya pak," tulis akun Instagram @peggycalosa.
Apresiasi serupa juga diungkapkan akun @devipromesta di TikTok
“Bayangin untuk makan gratis butuh 1,2 T per tahun, ini dalam 10 hari Bapak udah kumpulin hampir untuk 3 tahun ke depan. Masih ada yang nanya dana dari mana?” tulisnya.
KEYWORD :Prabowo Subianto Hukum