Jum'at, 01/11/2024 18:27 WIB

Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Tom Lembong

Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang akan ditanyakan penyidik Kejagung kepada Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada hari ini, Jumat, 1 November 2024.

Tom Lembong diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Saya sudah cek, hari ini Thomas Lembong diperiksa kembali di Pidsus Kejagung,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan.

Harli enggan mengungkap materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik Kejagung kepada Tom Lembong. Termasuk saat disinggung soal aliran dana kepada Tom Lembong.

 "Itu penyidik yang lebih paham," lanjut dia.

Diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. 

Kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Namun, angka kerugian negara sementara itu masih akan dihitung lebih lanjut agar mendapat angka pasti.

Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula.

Tak hanya itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula kristal putih.

Namun, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. Selain itu, impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong juga menugaskan PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :