Jum'at, 27/12/2024 07:48 WIB

Pilkada, Dewan Pers Minta Jangan Ada Kekerasan terhadap Jurnalis

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta jangan sampai ada tindak kekerasan terhadap jurnalis. Ia juga meminta semua pihak bertanggung jawab, tidak mengabaikan jika mendapat laporan terkati kekerasan.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberi sambutan dalam Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024, di Jakarta (Foto: Dok. Dewan Pers)

Jakarta, Jurnas.com - Memasuki masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta jangan sampai ada tindak kekerasan terhadap jurnalis. Ia juga meminta semua pihak bertanggung jawab, tidak mengabaikan jika mendapat laporan terkait tindak kekerasan.

"Lembaga partai politik, lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah, pasti tidak ada punya keinginan melakukan kekerasan. Tapi kalau oknum-oknum timnya melakukan kekerasan, jangan kemudian melakukan pengabian," ujar Ninik di Jakarta, Kamis (31/10).

Ninik pun mengingatkan semua pihak terkait untuk ikut memastikan terhadap keamanan dan kesejahteraan pers, khususnya para jurnalis. Karena itu merupakan bagian dari integritas dan tanggung jawab serta dukungan kepada pers. Terlebih, pers adalah penegak pilar keempat demokrasi.

"Kalau mereka terintimidasi apalagi ada kekerasan diabaikan, maka itu sama saja melakukan pembiaran. Begitu juga respon cepat dari perusahaan persnya, untuk segera berkoordinasi dan bertanggung jawab," ujar Ninik.

Ninik juga menekankan bahwa kesejahteraan jurnalis itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. "Nah kesejahteraan itu bukan hanya kesehatan, bukan hanya jaminan hari tua, tapi keselamatan kerjanya, termasuk kalau ada kekerasan," ujarnya.

Di sisi lain, Ninik juga meminta penyelenggara Pilkada jangan mempersulit para media dalam memperoleh informasi tentang tahapan Pilkada yang utuh dan komprehensif.

"Media ini kan kerjanya untuk menjalankan hak konstitusional. Masyarakat itu ingin tahu penyelenggaraan pemilu itu seperti apa. Mereka butuh itu. Informasi tentang tahapan dan lain-lain. Dan media membantu untuk itu. Oleh karenanya, buka aksesnya ketika mereka bertanya. Jangan dipersulit," kata Ninik.

Ninik juga mengatakan, sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) termasuk partai politik memberikan respons yang komprehensif saat ditanya wartawan.

"Berikan respons yang sangat komprehensif. Karena hanya dengan itu media bisa menggunakan dan menjalankan tanggung jawabnya dalam konteks pilkada, agar masyarakat ini bisa ikut berpartisipasi," kata Ninik.

Dalam konteks Pilkada 2024, menurut dia, wartawan dan media tempat mereka mengabdi juga berperan memberikan memberikan informasi terkait pasangan calon kepala daerah yang berpartisipasi.

Dengan demikian maka masyarakat juga memiliki bekal dan akses informasi tersebut, sehingga diharapkan, publik mau menggunakan hak pilihnya dan menentukan pilihan calon dalam Pilkada nanti.

"Kita ingin setiap ada pemilu, partisipasi masyarakat itu bisa 90 persen setidaknya, ikut hadir dalam pencoblosan, menggunakan haknya. Mereka tahu siapa orang yang dicoblos ini," ujar Ninik.

KEYWORD :

Dewan Pers Tindak Kekerasan Jurnalis Pilkada 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :