Sabtu, 23/11/2024 01:32 WIB

Pimpinan DPR Akan Tindaklanjuti Putusan MK Terkait UU Ketenagakerjaan

Kita harus lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan apa undang-undang seperti apa yang harus kita gol-kan.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan DPR RI bakal menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait soal permintaan kepada DPR RI untuk membuat Undang-Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan yang baru.

"Kita harus lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan apa undang-undang seperti apa yang harus kita gol-kan," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11).

Oleh karena itu, pihaknya pun perlu membicarakan terlebih dahulu mengenai poin-poin dalam putusan tersebut. Menurutnya, Pimpinan DPR RI juga bakal menyampaikan hal itu ke Badan Legislasi DPR RI dan komisi terkait.

“Selain itu, permintaan untuk pembentukan UU tersebut juga perlu mempertimbangkan terhadap program pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” terang Adies.

Politikus Golkar itu menjelaskan, pembentukan undang-undang tidak hanya melibatkan legislatif saja, melainkan juga perlu persetujuan antara Pemerintah dan DPR, termasuk pembentukan undang-undang juga harus ada kajian akademis.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi(MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing (TKA) di semua jenis jabatan yang tersedia.

Selain itu, jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.

 

KEYWORD :

Warta DPR Adies Kadir Golkar UU Ketenagakerjaan Mahkamah Konstitusi MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :