Sabtu, 23/11/2024 02:30 WIB

Kejagung Berpeluang Tetapkan Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Penyidik membutuhkan waktu untuk mendalami peran dari masing-masing pihak.

Kejagung tahan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang menetapkan delapan perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Peluang itu terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Jika nanti alat buktinya cukup, maka perusahaan-perusahaan tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan dikutip Jumat, 1 November 2024.

Kejagung saat ini masih melakukan penyidikan perkara yang baru berjalan dua hari. Penyidik membutuhkan waktu untuk mendalami peran dari masing-masing pihak.

Selain itu, ia juga belum bisa membeberkan secara rinci lebih lanjut mengenai kuota impor yang diberikan kepada masing-masing perusahaan.

"Saat ini saya belum bisa menyampaikan detail terkait setiap kuota. Itu masih dalam teknik penyidikan kita,” katanya

Yang pasti, kata dia, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain atau korporasi, telah memenuhi unsur pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. 

Kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Namun, angka kerugian negara sementara itu masih akan dihitung lebih lanjut agar mendapat angka pasti.

Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula.

Tak hanya itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula kristal putih.

Namun, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. Selain itu, impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong juga menugaskan PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :