Minggu, 03/11/2024 00:32 WIB

Tekait Judi Online, OJK Telah Blokir Lebih dari 8.000 Rekening

Ribuan rekening tersebut berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta perbankan untuk blokir lebih dari 8.000 rekening terafiliasi dengan judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, ribuan rekening tersebut berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dia telah meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu data customer identification file (CIF) yang sama.

"Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk blokir lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Komunikasi dan Digital dan meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu data customer identification file yang sama," tutur Dian.

Sebelumnya, OJK telah memblokir ribuan rekening yang terkait dengan judi online. Nama pemilik rekening tersebut juga sudah ditandai, sehingga mereka tidak bisa lagi membuka rekening di bank manapun.

KEYWORD :

Judi Online OJK Rekening




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :